Asuransi remaja ini sangat diminati oleh banyak orang alasannya ialah dengan memiliki asuransi mampu menjadi usaha derma finansial terhadap hidup baik itu ketika ini maupun di masa depan alasannya ialah kita tidak tahu hal apa yang mungkin akan terjadi. Asuransi yang paling diminati ialah asuransi harta, asuransi jiwa, ataupun asuransi kesehatan.
Namun banyak juga dari mereka yang belum siap untuk berasuransi alasannya ialah terpaut dengan duduk perkara halal dan haramnya asuransi tersebut, khususnya Di Indonesia contohnya yang secara umum dikuasai Islan tentu sangat sensitif akan perihal haram dan halal tersebut.
Terkait duduk perkara tersebut, ada baiknya kita menyimak fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ihwal asuransi tersebut, haramkah atau halal?, berikut ulasannya :
Dalam fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) NO : 21/DSN-MUI/X/2001 dimana agama Islam tidak melarang untuk memiliki asuransi dengan ketentuan dana yang terkumpul dikelola sesuai dengan syariat-syariat Islam yang meliputi :
Pertama ialah dalam hal bentuk derma dalam kehidupan manusia, Hal ini ditegaskan oleh fatwa MUI NO: 21/DSN-MUI/X/2001 yang menyatakan : “Dalam menyongsong masa depan dan upaya meng-antisipasi kemungkinan terjadinya risiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi, perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu semenjak dini.”
Dengan penjelasan diatas berarti asuransi sangat diharapkan guna derma terhadap harta dan nyawa secara finansial yang risikonya tidak dapat diprediksi. Hal-hal yang umumnya diasuransikan ialah rumah, kendaraan, kesehatan, pendidikan dan nyawa.
- Kedua Asuransi adanya Unsur Tolong menolong dimana perlu kita ketahui semua anutan agama yang ada pasti mengajarkan sikap bahu-membahu terhadap sesama. Dalam kehidupan sosial bahu-membahu dapat dilakukan dalam aneka macam bentuk, baik secara finansial maupun kebaikan.
Fatwa MUI NO: 21/DSN-MUI/X/2001 menyebutkan di dalam asuransi syariah terdapat unsur bahu-membahu diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memperlihatkan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui janji (perikatan) yang sesuai syariah.
- Ketiga Asuransi adanya Unsur Kebaikan dan itu terlihat dalam setiap produk asuransi syariah mengandung unsur kebaikan atau istilahnya memiliki janji tabbaru’. Secara harfiah, tabbaru’ dapat diartikan sebagai kebaikan. Aturannya, jumlah dana premi yang terkumpul disebut hibah yang nantinya akan digunakan untuk kebaikan, yakni klaim yang dibayarkan berdasarkan janji yang disepakati pada awal perjanjian.
Adapun besarnya premi dapat ditentukan melalui acuan yang ada, misalnya merujuk pada tabel mortalita untuk menentukan premi pada asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk menentukan premi pada asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam perhitungannya.
- Keempat ialah Berbagi Risiko dan Keuntungan dimana dalam asuransi yang dikelola secara prinsip syariah, risiko dan keuntungan dibagi rata ke orang-orang yang terlibat dalam investasi. Hal ini dinilai cukup adil dan sesuai dengan syariat agama alasannya ialah menurut MUI, asuransi hendaknya tidak dilakukan dalam rangka mencari keuntungan komersil.
Penjelasan fatwa MUI diatas ihwal asuransi memperbolehkan Anda untuk memiliki asuransi sebagai suatu bentuk derma terhadap risiko ekonomi yang tidak dapat diprediksikan di masa depan. Fatwa MUI menegaskan asuransi diperbolehkan selama produk asuransi tersebut dikelola dengan prinsip syariah. Kini jangan ragu lagi untuk memiliki asuransi dan lindungi diri Anda dan keluarga. Cerdas dalam memilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan akan berdampak positif terhadap kebahagian keluarga Anda.

Comments
Post a Comment