Mungkin Banyak dari kita belum memahami dan mengerti apa itu Asuransi dan apa manfaat dari asuransi tersebut. Nah, sebelum lebih mendalam mengenai asuransi, berikut penulis cantumkam apa itu asuransi. Menurut Wikipedia, Asuransi merupakan istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana santunan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya sehingga mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi ibarat kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin santunan tersebut.
Dari pengertian diatas, sekarang anda sudah paham dan mengerti apa itu asuransi. Lalu, apakah aduransi ada Dasar hukumnya?. Ada, Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992 perihal usaha perasuransian yaitu perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan mendapatkan premiasuransi, untuk menunjukkan penggantian kepada tertanggung sebab kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang dibutuhkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau menunjukkan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan tubuh yang mendapatkan risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua tubuh ini disebut kebijakan: ini yaitu sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang mampu diklaim pada masa depan, biaya administratif, dankeuntungan.
Contohnya : seorang pasangan membeli rumah seharga Rp100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil santunan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka kalau terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan.
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), perihal asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246 : "Asuransi atau Pertanggungan yaitu suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan mendapatkan suatu premi, untuk menunjukkan penggantian kepadanya sebab suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya sebab suatu peristiwa yang tak tertentu.”
Lalu apa saja prinsip dasar dari asuransi tersebut?, berikut beberapa prinsip dasar dari asuransi yang dikemas dari wikipedia :
- Insurable interest yang artinya Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu korelasi keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
- Utmost good faith yang artinya Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: si penanggung harus dengan jujur menunjukan dengan terperinci segala sesuatu perihal luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus menunjukkan keterangan yang terperinci dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
- Proximate cause yang artinya Suatu penyebab aktif, efisien yang menjadikan rantaian kejadian yang menjadikan suatu akhir tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang gres dan independen.
- Indemnity yang artinya Suatu mekanisme di mana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
- Subrogation yang artinya Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
- Contribution yang artinya Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut menunjukkan indemnity.

Comments
Post a Comment