Skip to main content

Apa Sich Pengertian Asuransi Itu?

Mungkin Banyak dari kita belum memahami dan mengerti apa itu Asuransi dan apa manfaat dari asuransi tersebut. Nah, sebelum lebih mendalam mengenai asuransi, berikut penulis cantumkam apa itu asuransi. Menurut Wikipedia, Asuransi merupakan istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana santunan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya sehingga mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi ibarat kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin santunan tersebut.
Dari pengertian diatas, sekarang anda sudah paham dan mengerti apa itu asuransi. Lalu, apakah aduransi ada Dasar hukumnya?. Ada, Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992 perihal usaha perasuransian yaitu perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan mendapatkan premiasuransi, untuk menunjukkan penggantian kepada tertanggung sebab kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang dibutuhkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau menunjukkan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan tubuh yang mendapatkan risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua tubuh ini disebut kebijakan: ini yaitu sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang mampu diklaim pada masa depan, biaya administratif, dankeuntungan.

Contohnya : seorang pasangan membeli rumah seharga Rp100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil santunan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka kalau terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan.

Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), perihal asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246 : "Asuransi atau Pertanggungan yaitu suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan mendapatkan suatu premi, untuk menunjukkan penggantian kepadanya sebab suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya sebab suatu peristiwa yang tak tertentu.”

Lalu apa saja prinsip dasar dari asuransi tersebut?, berikut beberapa prinsip dasar dari asuransi yang dikemas dari wikipedia :
  • Insurable interest yang artinya Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu korelasi keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
  • Utmost good faith yang artinya Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: si penanggung harus dengan jujur menunjukan dengan terperinci segala sesuatu perihal luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus menunjukkan keterangan yang terperinci dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
  • Proximate cause yang artinya Suatu penyebab aktif, efisien yang menjadikan rantaian kejadian yang menjadikan suatu akhir tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang gres dan independen.
  • Indemnity yang artinya Suatu mekanisme di mana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
  • Subrogation yang artinya Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
  • Contribution yang artinya Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut menunjukkan indemnity.
Itulah gosip mengenai dasar dari asuransi dan sampai dikala ini asuransi sudah berkembang didunia dan sangat berkhasiat bagi kehidupan dimuka bumi ini dan untuk uraian lainnya mengenai gosip asuransi, akan penulis jabarkan dilain kesempatan.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mengajak Orang Masuk Asuransi Dengan Mudah

Cara mengajak orang masuk asuransi itu mudah , berikut ini kuncinya. Dengan teknik ini anda akan lebih cepat menerima nasabah walaupun anda berhadapan dengan prospek yang tidak dikenal sebelumnya, dan ini selalu dipraktekkan oleh mereka para biro senior. Mengajak orang untuk masuk asuransi memang tidak mudah, itulah kenapa perlunya mempelajari trik marketing asuransi . Lalu apa yang menjadi kunci suksesnya sehingga kita bisa dengan mudah mengajak orang untuk masuk menjadi nasabah asuransi?  untuk dapat menjual asuransi jiwa , kuncinya yaitu anda harus bisa menemukan titik kritis dari cara berpikir prospek atau calon nasabah. Maksudnya, anda harus bisa membuka pikiran dari prospek bahwa memiliki asuransi itu penting. Jika ini sudah anda lakukan , untuk prospek bisa masuk asuransi bahwasanya hanya tinggal menunggu waktu.  Un tuk menemukan titik kritis dari cara berpikir calon nasabah sehingga anda menemukan moment yang sempurna untuk menawarakan asuransi yaitu cara bercer...

Ini Yang Membuat Agen Kaprikornus Mudah Menjual Asuransi

Menjual asuransi pada prinsipnya sama dengan bila kita menjual produk lainnya. Produk asuransi dapat terjual bila kita menemukan prospek yang membutuhkan asuransi. Pada prakteknya memang tidak mudah untuk menemukan orang yang membutuhkan asuransi. Bahkan mampu dibilang, orang tidak ingin mendapatkan penawaran asuransi. Lalu bagaimana asuransi dapat terjual? JAWABNYA : di lapangan, anda tidak akan menemukan orang yang membutuhkan asuransi. Yang sempurna adalah, anda harus membuat mereka menjadi butuh asuransi. Melihat karakteristik produknya, cara cepat untuk mendapatkan nasabah dengan cepat dan mudah, yaitu dengan cara menjual asuransi secara online di internet. Di sini, anda akan eksklusif menemukan orang - orang yang benar - benar berminat dengan asuransi, setelah melaksanakan riset, dan target wilayah yang diinginkan. Inilah yang membuat tingkat keberhasilannya tinggi, walaupun sebagai biro baru. >> Cara Membuat Blog Agen Asuransi Yang Menjual

Sekumpulan Peminat Asuransi Ini Ingin Membeli Asuransi

Sekumpulan peminat asuransi ini ingin membeli asuransi, sebagai distributor ... apakah anda masih membutuhkan nasabah? Setiap distributor asuransi dalam menjalankan pekerjaannya dihadapkan pada keharusan untuk menemukan prospek yang tertarik untuk membeli asuransi. Hal ini selaras dengan prinsip ekonomi, adanya penjualan alasannya ialah adanya permintaan, asuransi dapat terjual bila anda menemukan orang membutuhkan asuransi. Sayangnya bila kita buktikan di lapangan, ketika anda bertanya ... apakah anda membutuhkan asuransi? hampir mampu dipastikan, mereka akan menjawab TIDAK. Sebenarnya jawaban tersebut ialah bukan jawaban yang sebenarnya, mereka menjawab spontan menyerupai itu alasannya ialah mereka belum melihat kebutuhan asuransi sebagai kebutuhan mendesak.   Mereka akan menjadi nasabah anda, tergantung bagaimana cara menunjukkan asuransi yang anda lakukan, tentu akan lebih berhasil bila anda menggunakan cara pendekatan prospek yang efektif . Namun bila anda mampu...